Monday, June 8, 2020

Sistem Informasi Perbankan - BI

Lender Of Last Resort adalah fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang memungkinkan Bank Indonesia membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank. Kebijakan lender of the last resort tersebut merupakan bagian dari jarring pengaman keuangan (financial safety net) yang diperlukan dalam rangka memelihara stabilitas system keuangan.

Fasilitas lender of the last resort yang diberikan Bank Sentral kepada Bank, baik untuk situasi normal maupun untuk penanganan krisis, secara umum dapat di kategorikan kedalam dua jenis, yaitu :

1. Lender Of Last Resort Normal
Lender of last resort (LOLR) normal adalah pemberian bantuan likuiditas yang bersifat sementara oleh Bank Sentral atau Pemerintah kepada bank. Pemberian fasilitas LOLR ini harus di dukung dengan jaminan (collateral) yang cukup dan berfungsi menjaga kelancaran system pembayaran dan stabilitas moneter.

2. Lender Of Last Resort Krisis
Lender of last resort (LOLR) krisis adalah pemberian fasilitas pinjaman likuiditas kepada bank dalam rangka menghindarkan resiko sistemik pada perbankan secara keseluruhan. Pemberian fasilitas ini dapat dimungkinkan diberikankepada bank-bank yang kurang jaminan dan bank yang insolvent berdasarkan keputusanrapat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tetapi pendanaan-nya menjadi beban Pemerintah.

Pada tahun 2008 krisis sektor keuangan yang diikuti dengan pemberian FPJP kepada Bank Century sebagai upaya penyelamatan sektor keuangan, ternyata dipermasalahkan oleh beberapa pihak. Posisi Bank Indonesia sebagai pelaksana LOLR memiliki risiko terutama terkait dengan pemberian fasilitas pendanaan kepada bank yang sumbernya berasal dari keuangan negara.

Kliring

Apa itu Kliring? Kliring merupakan perhitungan utang-piutang yang ada diantara para peserta dalam bentuk surat-surat berharga atau surat dagang dari suatu bank peserta yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia atau lainnya. Kliring mampu menyelesaikan permasalahan utang-piutang secara cepat, aman, efektif, dan efisien. Kliring tidak hanya dilakukan secara manual tapi juga secara otomatis, maka dari pada itu definisi lain dari Kliring adalah sebagai pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank atas nama bank atau nasabah yang hasil perhitungannya akan diberikan pada waktu tertentu.

Berdasarkan penyelenggaraannya, kliring dapat menggunakan beberapa sistem sebagai berikut :
1. Sistem Manual
Dalam sistem ini, kliring bermanfaat sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan bilyet saldo, serta pemilahan warkat.

2. Sistem semi-Otomasi
Dalam sistem ini, penyelenggara kliring dapat melakukan perhitungan dan pembuatan saldo bilyet secara otomatis. Tetapi pemilahan warkat dilakukan secara manual.

3. Sistem Otomasi
Sistem otomasi merupakan sistem penyelenggara kliring lokal yang selama pelaksanaan perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilihan warkat dapat dilaksanakan secara otomatis.

Manfaat yang diperoleh dengan penerapan Kliring adalah sebagai berikut :
- Bagi Bank Indonesia ini jadi lebih efisien baik dalam waktu dan biaya
- Tersedianya jangkauan transfer antar bank melalui kliring menjadi lebih luas dengan diakomodirnya kliring antar wilayah untuk transfer kredit
- Memenuhi prinsip manajemen resiko dalam penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral netting yang sesuai dengan Core Principles yang dikeluarkan oleh Bank for International Settlement

Jasa Kliring Bank ini merupakan salah satu dari jasa yang diberikan oleh bank komersial dan semua aktivitas transaksi bank akan dilaporkan di Laporan Keuangan Bank pada akhir suatu periode.