Lender Of Last Resort adalah fungsi Bank
Indonesia sebagai Bank Sentral yang memungkinkan Bank Indonesia
membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank. Kebijakan
lender of the last resort tersebut merupakan bagian dari jarring
pengaman keuangan (financial safety net) yang diperlukan dalam rangka
memelihara stabilitas system keuangan.
Fasilitas lender of the last resort yang
diberikan Bank Sentral kepada Bank, baik untuk situasi normal maupun
untuk penanganan krisis, secara umum dapat di kategorikan kedalam dua
jenis, yaitu :
1. Lender Of Last Resort Normal
Lender of last resort (LOLR) normal adalah pemberian bantuan likuiditas yang bersifat sementara oleh Bank Sentral atau Pemerintah kepada bank. Pemberian fasilitas LOLR ini harus di dukung dengan jaminan (collateral) yang cukup dan berfungsi menjaga kelancaran system pembayaran dan stabilitas moneter.
Lender of last resort (LOLR) normal adalah pemberian bantuan likuiditas yang bersifat sementara oleh Bank Sentral atau Pemerintah kepada bank. Pemberian fasilitas LOLR ini harus di dukung dengan jaminan (collateral) yang cukup dan berfungsi menjaga kelancaran system pembayaran dan stabilitas moneter.
2. Lender Of Last Resort Krisis
Lender of last resort (LOLR) krisis adalah pemberian fasilitas pinjaman likuiditas kepada bank dalam rangka menghindarkan resiko sistemik pada perbankan secara keseluruhan. Pemberian fasilitas ini dapat dimungkinkan diberikankepada bank-bank yang kurang jaminan dan bank yang insolvent berdasarkan keputusanrapat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tetapi pendanaan-nya menjadi beban Pemerintah.
Pada tahun 2008 krisis sektor keuangan yang diikuti dengan pemberian FPJP
kepada Bank Century sebagai upaya penyelamatan sektor keuangan, ternyata
dipermasalahkan oleh beberapa pihak. Posisi Bank Indonesia sebagai
pelaksana LOLR memiliki risiko terutama terkait dengan pemberian
fasilitas pendanaan kepada bank yang sumbernya berasal dari keuangan
negara.