Apa itu Kliring? Kliring merupakan perhitungan utang-piutang
yang ada diantara para peserta dalam bentuk surat-surat berharga atau surat
dagang dari suatu bank peserta yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia atau lainnya.
Kliring mampu menyelesaikan permasalahan utang-piutang secara cepat, aman,
efektif, dan efisien. Kliring tidak hanya dilakukan secara manual tapi juga
secara otomatis, maka dari pada itu definisi lain dari Kliring adalah sebagai pertukaran
warkat atau data keuangan elektronik antar bank atas nama bank atau nasabah
yang hasil perhitungannya akan diberikan pada waktu tertentu.
Berdasarkan penyelenggaraannya, kliring dapat menggunakan
beberapa sistem sebagai berikut :
1. Sistem Manual
Dalam sistem ini, kliring bermanfaat sebagai penyelenggara
dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan bilyet saldo, serta pemilahan warkat.
2. Sistem semi-Otomasi
Dalam sistem ini, penyelenggara kliring dapat
melakukan perhitungan dan pembuatan saldo bilyet secara otomatis. Tetapi pemilahan
warkat dilakukan secara manual.
3. Sistem Otomasi
Sistem otomasi merupakan sistem penyelenggara kliring
lokal yang selama pelaksanaan perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring dan
pemilihan warkat dapat dilaksanakan secara otomatis.
Manfaat yang diperoleh dengan penerapan Kliring adalah
sebagai berikut :
- Bagi Bank Indonesia ini jadi
lebih efisien baik dalam waktu dan biaya
- Tersedianya jangkauan transfer
antar bank melalui kliring menjadi lebih luas dengan diakomodirnya kliring
antar wilayah untuk transfer kredit
- Memenuhi prinsip manajemen resiko
dalam penyelenggaraan kliring yang bersifat multilateral netting yang sesuai
dengan Core Principles yang dikeluarkan oleh Bank for International Settlement
Jasa Kliring Bank ini merupakan salah satu dari jasa yang
diberikan oleh bank komersial dan semua aktivitas transaksi bank akan
dilaporkan di Laporan Keuangan Bank pada akhir suatu periode.
No comments:
Post a Comment